
Estimasi Proses
±30 hari
Tentang Layanan
Informasi Lengkap
Sertifikat Hak Milik adalah bukti kepemilikan tanah yang kuat dan sah secara hukum. SHM memberikan hak penuh atas tanah dan berlaku selama-lamanya, serta dapat diwariskan.
Alur Proses Pengurusan
- 1
Pengecekan dokumen dan keabsahan tanah
- 2
Pengukuran dan pemetaan bidang tanah
- 3
Pengajuan ke Kantor Pertanahan (BPN)
- 4
Pembayaran BPHTB dan proses verifikasi
- 5
Terbitnya Sertifikat Hak Milik
Informasi Penting
- SHM berlaku selamanya dan dapat diwariskan
- Dokumen wajib untuk pengurusan PBG dan SLF
- Proses pengurusan melalui BPN setempat
- Proses ±30 hari
