Dokumen legalitas bangunan yang menggantikan IMB berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah izin yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, maupun merawat bangunan sesuai standar teknis yang telah ditetapkan pemerintah.
PBG bertujuan memastikan setiap bangunan memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan sehingga bangunan dapat digunakan secara aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Memberikan kepastian hukum terhadap bangunan yang didirikan.
Menjamin bangunan memenuhi standar konstruksi dan keselamatan.
Menjadi salah satu syarat penting untuk mengurus berbagai izin usaha maupun operasional bangunan.
Setiap bangunan gedung yang didirikan, diubah, diperluas, atau direnovasi harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rumah tinggal baru maupun renovasi besar wajib memiliki PBG agar sesuai dengan tata ruang dan standar keselamatan bangunan.
Bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha wajib memiliki legalitas bangunan sebelum digunakan.
Hotel, villa, dan penginapan harus memenuhi standar keselamatan dan fungsi bangunan melalui PBG.
Bangunan industri membutuhkan PBG sebagai salah satu syarat utama operasional.
Bangunan pendidikan harus memenuhi standar keamanan bagi seluruh pengguna bangunan.
Fasilitas kesehatan wajib memiliki PBG untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan kelayakan bangunan.
Siapkan seluruh dokumen administrasi dan dokumen teknis sesuai persyaratan.
Permohonan diajukan melalui sistem SIMBG atau sesuai ketentuan pemerintah daerah.
Petugas akan memeriksa kelengkapan administrasi dan kesesuaian teknis bangunan.
Tim teknis melakukan evaluasi terhadap desain dan spesifikasi bangunan.
Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, Persetujuan Bangunan Gedung akan diterbitkan.
Estimasi waktu: sekitar 14–45 hari kerja, tergantung pada:
Tidak. IMB telah digantikan oleh Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021. PBG lebih menitikberatkan pada pemenuhan standar teknis bangunan.
Renovasi yang mengubah struktur utama, luas bangunan, atau fungsi bangunan umumnya memerlukan pengajuan PBG.
PBG berlaku selama bangunan masih digunakan sesuai fungsi dan tidak mengalami perubahan yang memerlukan pengajuan PBG baru.
Ya. Setiap bangunan gedung yang didirikan, diperluas, diubah, atau direnovasi harus mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan dokumen legal yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Melalui PBG, pemerintah memastikan setiap bangunan memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi masyarakat.
Sebelum mengajukan PBG, pastikan seluruh persyaratan administrasi dan dokumen teknis telah dipersiapkan dengan lengkap agar proses pengajuan dapat berjalan lebih cepat dan lancar.
Informasi pada halaman ini disusun sebagai panduan umum. Persyaratan, prosedur, dan ketentuan pengajuan PBG dapat berbeda di setiap daerah sesuai dengan kebijakan pemerintah setempat.