Panduan lengkap mengenai Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), perbedaannya, manfaatnya, serta hal-hal yang perlu diketahui sebelum membeli properti.
Sebelum membeli rumah, tanah, atau bangunan, pastikan Anda memahami jenis sertifikat yang dimiliki agar terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.
SHM (Sertifikat Hak Milik) dan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) merupakan dua jenis sertifikat tanah yang paling umum digunakan di Indonesia. Keduanya diterbitkan oleh instansi pertanahan sebagai bukti hak atas tanah.
Hak kepemilikan penuh atas tanah yang memiliki kekuatan hukum paling tinggi serta tidak memiliki batas waktu selama masih dimiliki pemegang hak.
Hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Memberikan kepastian hukum paling tinggi terhadap kepemilikan tanah.
Hak milik berlaku selama tanah masih dimiliki dan tidak perlu diperpanjang.
Properti dengan SHM umumnya memiliki nilai jual yang lebih tinggi.
SHM lebih mudah diterima oleh lembaga keuangan sebagai jaminan kredit.
SHGB banyak digunakan untuk pembangunan perumahan, apartemen, ruko, perkantoran, maupun kawasan industri.
Properti dengan SHGB umumnya memiliki harga yang lebih rendah dibandingkan properti bersertifikat SHM.
Masa berlaku SHGB dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku apabila persyaratan telah dipenuhi.
Sebagian besar pengembang menggunakan SHGB sebelum nantinya dialihkan menjadi SHM kepada pemilik rumah.
| Perbandingan | SHM | SHGB |
|---|---|---|
| Status Hak | Hak Milik | Hak Guna Bangunan |
| Pemilik Tanah | Pemegang SHM | Negara atau pihak lain |
| Masa Berlaku | Tidak terbatas | Sesuai ketentuan dan dapat diperpanjang |
| Nilai Properti | Lebih tinggi | Relatif lebih rendah |
| Jaminan Bank | Sangat mudah | Dapat diterima sesuai kebijakan bank |
Tahun
Jangka waktu awal pemberian Hak Guna Bangunan.
Tahun
Dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
Perpanjangan maupun pembaruan SHGB dilakukan sesuai ketentuan pertanahan yang berlaku dan harus diajukan sebelum masa berlaku berakhir.
Pastikan tanah memenuhi persyaratan.
Siapkan dokumen kepemilikan dan identitas pemohon.
Ajukan permohonan ke Kantor Pertanahan.
Lakukan pembayaran biaya sesuai ketentuan.
Tunggu proses verifikasi dan penerbitan SHM.
Identitas pemohon yang masih berlaku.
Sertifikat asli Hak Guna Bangunan.
SPPT PBB beserta bukti pelunasan apabila diperlukan.
Dokumen lain sesuai ketentuan Kantor Pertanahan.
Ya. SHGB dapat ditingkatkan menjadi SHM apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan pertanahan dan jenis tanah tersebut memungkinkan untuk diberikan Hak Milik.
SHM memberikan hak kepemilikan yang paling kuat dan tidak memiliki batas waktu. Namun, SHGB juga banyak digunakan untuk perumahan, apartemen, kawasan bisnis, dan properti komersial karena tetap memiliki kepastian hukum selama masa berlakunya.
Ya, selama sertifikat masih berlaku, status tanah jelas, tidak dalam sengketa, dan seluruh dokumen telah diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dapat. Banyak lembaga keuangan menerima SHGB sebagai agunan, namun persetujuannya mengikuti kebijakan masing-masing bank serta sisa masa berlaku sertifikat.
Pastikan sertifikat terdaftar dan sesuai dengan data yang tercatat di Kantor Pertanahan.
Pastikan tanah tidak sedang dalam sengketa, tidak menjadi objek sita, dan tidak memiliki masalah hukum lainnya.
Apabila membeli properti dengan SHGB, periksa sisa masa berlaku agar tidak mengalami kendala di kemudian hari.
Periksa IMB/PBG, SLF, bukti pembayaran PBB, serta dokumen pendukung lainnya sebelum transaksi dilakukan.
SHM dan SHGB merupakan dua jenis hak atas tanah yang memiliki fungsi, karakteristik, serta jangka waktu yang berbeda. Memahami perbedaan keduanya akan membantu masyarakat dalam memilih properti yang sesuai dengan kebutuhan dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah maupun bangunan.
Sebelum melakukan transaksi properti, pastikan seluruh dokumen telah diperiksa secara menyeluruh agar proses jual beli berlangsung aman, legal, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Informasi pada halaman ini bersifat umum dan hanya sebagai panduan. Persyaratan, prosedur, biaya, maupun ketentuan mengenai SHM dan SHGB dapat berubah mengikuti peraturan pertanahan yang berlaku di Indonesia.