Kembali ke Artikel
SHM & SHGB

SHM & SHGB

Panduan lengkap mengenai Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), perbedaannya, manfaatnya, serta hal-hal yang perlu diketahui sebelum membeli properti.

Informasi Penting

Sebelum membeli rumah, tanah, atau bangunan, pastikan Anda memahami jenis sertifikat yang dimiliki agar terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.

Apa Itu SHM dan SHGB?

SHM (Sertifikat Hak Milik) dan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) merupakan dua jenis sertifikat tanah yang paling umum digunakan di Indonesia. Keduanya diterbitkan oleh instansi pertanahan sebagai bukti hak atas tanah.


Perbedaan SHM dan SHGB

SHM

Hak kepemilikan penuh atas tanah yang memiliki kekuatan hukum paling tinggi serta tidak memiliki batas waktu selama masih dimiliki pemegang hak.

SHGB

Hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.


Kelebihan SHM

Hak Terkuat

Memberikan kepastian hukum paling tinggi terhadap kepemilikan tanah.

Tidak Memiliki Batas Waktu

Hak milik berlaku selama tanah masih dimiliki dan tidak perlu diperpanjang.

Nilai Properti Lebih Tinggi

Properti dengan SHM umumnya memiliki nilai jual yang lebih tinggi.

Mudah Dijadikan Agunan

SHM lebih mudah diterima oleh lembaga keuangan sebagai jaminan kredit.


Kelebihan SHGB

Cocok untuk Investasi

SHGB banyak digunakan untuk pembangunan perumahan, apartemen, ruko, perkantoran, maupun kawasan industri.

Harga Lebih Terjangkau

Properti dengan SHGB umumnya memiliki harga yang lebih rendah dibandingkan properti bersertifikat SHM.

Dapat Diperpanjang

Masa berlaku SHGB dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku apabila persyaratan telah dipenuhi.

Banyak Digunakan Developer

Sebagian besar pengembang menggunakan SHGB sebelum nantinya dialihkan menjadi SHM kepada pemilik rumah.


Perbandingan SHM dan SHGB

Perbandingan SHM SHGB
Status Hak Hak Milik Hak Guna Bangunan
Pemilik Tanah Pemegang SHM Negara atau pihak lain
Masa Berlaku Tidak terbatas Sesuai ketentuan dan dapat diperpanjang
Nilai Properti Lebih tinggi Relatif lebih rendah
Jaminan Bank Sangat mudah Dapat diterima sesuai kebijakan bank

Masa Berlaku SHGB

30

Tahun

Jangka waktu awal pemberian Hak Guna Bangunan.

20

Tahun

Dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Catatan

Perpanjangan maupun pembaruan SHGB dilakukan sesuai ketentuan pertanahan yang berlaku dan harus diajukan sebelum masa berlaku berakhir.


Cara Mengubah SHGB Menjadi SHM

1

Pastikan tanah memenuhi persyaratan.

2

Siapkan dokumen kepemilikan dan identitas pemohon.

3

Ajukan permohonan ke Kantor Pertanahan.

4

Lakukan pembayaran biaya sesuai ketentuan.

5

Tunggu proses verifikasi dan penerbitan SHM.


Dokumen yang Dibutuhkan

KTP & KK

Identitas pemohon yang masih berlaku.

Sertifikat SHGB

Sertifikat asli Hak Guna Bangunan.

Bukti Pembayaran Pajak

SPPT PBB beserta bukti pelunasan apabila diperlukan.

Dokumen Pendukung

Dokumen lain sesuai ketentuan Kantor Pertanahan.


Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apakah SHGB bisa diubah menjadi SHM?

Ya. SHGB dapat ditingkatkan menjadi SHM apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan pertanahan dan jenis tanah tersebut memungkinkan untuk diberikan Hak Milik.

Mana yang lebih baik, SHM atau SHGB?

SHM memberikan hak kepemilikan yang paling kuat dan tidak memiliki batas waktu. Namun, SHGB juga banyak digunakan untuk perumahan, apartemen, kawasan bisnis, dan properti komersial karena tetap memiliki kepastian hukum selama masa berlakunya.

Apakah SHGB aman untuk dibeli?

Ya, selama sertifikat masih berlaku, status tanah jelas, tidak dalam sengketa, dan seluruh dokumen telah diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Apakah SHGB dapat dijadikan jaminan bank?

Dapat. Banyak lembaga keuangan menerima SHGB sebagai agunan, namun persetujuannya mengikuti kebijakan masing-masing bank serta sisa masa berlaku sertifikat.


Tips Sebelum Membeli Tanah atau Rumah

Periksa Keaslian Sertifikat

Pastikan sertifikat terdaftar dan sesuai dengan data yang tercatat di Kantor Pertanahan.

Cek Status Tanah

Pastikan tanah tidak sedang dalam sengketa, tidak menjadi objek sita, dan tidak memiliki masalah hukum lainnya.

Perhatikan Masa Berlaku SHGB

Apabila membeli properti dengan SHGB, periksa sisa masa berlaku agar tidak mengalami kendala di kemudian hari.

Lengkapi Dokumen Pendukung

Periksa IMB/PBG, SLF, bukti pembayaran PBB, serta dokumen pendukung lainnya sebelum transaksi dilakukan.


Kesimpulan

SHM dan SHGB merupakan dua jenis hak atas tanah yang memiliki fungsi, karakteristik, serta jangka waktu yang berbeda. Memahami perbedaan keduanya akan membantu masyarakat dalam memilih properti yang sesuai dengan kebutuhan dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah maupun bangunan.

Sebelum melakukan transaksi properti, pastikan seluruh dokumen telah diperiksa secara menyeluruh agar proses jual beli berlangsung aman, legal, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Catatan

Informasi pada halaman ini bersifat umum dan hanya sebagai panduan. Persyaratan, prosedur, biaya, maupun ketentuan mengenai SHM dan SHGB dapat berubah mengikuti peraturan pertanahan yang berlaku di Indonesia.

Kembali ke Halaman Artikel